SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Jawa Tengah berupaya mengoptimalkan kinerja tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Kota untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya orang asing secara tidak sah.
“Kita maksimalkan pengawasan orang asing. Mengingat di daerah banyak perusahaan yang memperkerjakan tenaga ahli orang asing. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen, identitas serta aktivitas warga asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Wisnu Daru Fajar, Rabu (22/6/2022).
Nantinya ada puluhan tim pegawasan orang asing beserta Badan Inteligen Negara (BIN) yang dikerahkan di lapangan. Saat ini terdapat ribuan warga negara asing (WNA) yang tersebar di berbagai daerah.
Dari jumlah itu, sebagian merupakan pekerja di sektor industri sedangkan sisanya pelajar atau mahasiswa serta warga asing yang melakukan perkawinan campur dengan warga lokal.
Baca juga:
Ini Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Jateng Surplus Hewan Kurban, Masyarakat Tak Perlu Takut Kekurangan
“Di Jawa Tengah ada sekitar 7.000 warga asing. Sekitar 50 persen di antaranya pekerja, sisanya pelajar dan ada juga yang berasal dari perkawinan campur,” ungkapnya.
Pengawasan dilakukan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan warga asing seperti melanggar aturan izin tinggal, memalsukan dokumen paspor hingga paling berat terjerat kasus pidana. Sebab, tahun 2021 kemarin saja ada sebanyak 100 warga asing yang terjerat kasus di Jawa Tengah.
“Tahun kemarin kita sudah pulangkan 100 orang asing yang bermasalah. Hasil temuannya rata-rata melanggar izin tinggal, memalsukan dokumen. Ada juga yang sudah selesai menjalankan pidana di lapas. Maka kita deportasi dengan berkoordinasi bersama kedubes negara asalnya,” pungkasnya. adri-she