By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Aturan ETLE di Tol Jateng Diberlakukan, Ratusan Pengendara Tercapture dan Sudah Konfirmasi ke Alamat Pelanggar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Aturan ETLE di Tol Jateng Diberlakukan, Ratusan Pengendara Tercapture dan Sudah Konfirmasi ke Alamat Pelanggar

Last updated: 20 April 2022 13:47 13:47
Jatengdaily.com
Published: 20 April 2022 05:54
Share
Ilsutrasi pengendara di tol. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng sudah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan terekam kamera speedcam di sepanjang ruas jalan tol Jawa Tengah. Polisi mencatat ada ratusan pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan diatas 120 km per jam.

“Sudah kita lakukan capture dan sudah kita eksekusi untuk konfirmasi surat cantik ke alamat pelanggar over speed, pelanggaran khusus kecepatan tinggi. Ketentuan pelanggar yang kita lakukan penindakan itu adalah 120 km per jam keatas. Mayoritas mobil pribadi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Dia menyebut enam titik speedcam sudah terpasang sepanjang tol di Jateng, dan penindakan mulai 1 April 2022. Pelanggar terbanyak tercapture dan yang terkonfirmasi yang sudah dikirim surat belum mencapai ribuan.

“Pelanggar yang tercapture, yang terkonfirmasi, dan sudah dikirim surat klarifikasi itu tidak sampai 1.000 pelanggar itu baru sekitaran hampir 400-an pelanggar, sisanya sedang kita proses lebih lanjut. Penilangan dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan dalam berkendara sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan tol,” ungkapnya.

Sedangkan proses penilangan setelah petugas menganalisa adanya pelanggaran pada batas kecepatan di ruas jalan tol. Berdasarkan koordinasi dengan pihak jasa marga batas kecepatan ruas tol dalam kota 80-100 km per jam. Sedangkan batas kecepatan tol luar kota 100 km per jam.

Terkait denda pelanggaran kecepatan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Menurutnya, dalam tabel ada denda terendah dan tertinggi. Dengan adanya denda, ia memastikan  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Jawa Tengah telah beroperasi untuk menertibkan dan mengendalikan laju para pengendara.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

“Jadi aturannya memang sudah berlaku. Dan kita prediksi jumlah pelanggarnya akan meningkat saat masuk arus mudik Lebaran nanti. Untuk dendanya yang terendah diatas Rp 100 ribu,” jelasnya.

Saat ini ada enam speedcam yang terkoneksi dengan ETLE yang dipasang di sejumlah titik ruas tol Jawa Tengah. Enam speedcam itu di antaranya empat dari Jasa Marga, dan dua dari Korlantas Polri yang sudah dipasang di ruas tol Solo, ruas tol Brebes, ruas tol antara Batang dan Semarang.

“Tidak bisa kita rinci satu persatu titik kilometer mana saja yang dipasangi speedcam. Yang pasti ada enam alat yang disebar di Brebes, Batang-Semarang dan Solo-Ngawi,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Budi Karya Diperiksa 10 Jam Oleh KPK
Ulama dari Damaskus Suriah Hadir di Unissula
Siap-siap, PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading Yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia
Pertama di Indonesia, SIG dan PT Pertamina Lubricants Sukses Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri 
Vaksinasi Hewan Diperlukan Sinergi Tangani PMK
TAGGED:Aturan ETLE di Tol Jatengpelanggar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?