in

Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Meninggal di Semarang

Polisi menangkap tersangka pencabulan anak di Kota Semarang. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Perbuatan seorang ayah di Kota Semarang ini sungguh biadab. Pria berusia 41 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 8 tahun.

Tragisnya lagi, sang anak berinisial NPK ini akhirnya meninggal dunia akibat perbuatan sang ayah. Bocah tersebut sempat mengalami kejang hingga dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal.

Jajaran Polrestabes Semarang yang mendapat laporan adanya anak meninggal diduga tak wajar menindaklanjutinya. Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Senin (21/3/2022), mengatakan polisi menangkap W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, yang diduga sebagai pelaku pencabulan yang mengakibatkan korban meninggal.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak akndungnya sendiri diduga di tempat kos pelaku di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3/2022) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Semarang, Senin (21/3/2022) menjelaskan kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus anaknya NPK (8) yang meninggal dalam keadaan tidak wajar kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada Sabtu (19/3/2022) di Genuk dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit. Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia.

Korban setelah dicabuli ayahnya, mengalmi kejang-kejang dan sang ayah yang mengetahui keadaaan anaknya langsung berusaha membawa ke klinik terdekat.

“Korban sempat dibawa di klinik namun dokter merekomendasikan dirawat ke rumah sakit Panti Wilasa. Sampainya di RS Panti Wilasa sudah dalam keadaan meninggal dunia” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual dibagian alat kelaminnya. Sedangkan Pelaku W mengaku melakukan aksi persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu ia, terpengaruh video porno.

“Sering nonton film porno. Timbul hasrat sama anak pas ketiduran, saya tidak mengancam,” akunya.

W juga mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut di kosnya ketika ibunya menitipkan anaknya. “Tiga kali saya lakukan pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin,” ungkapnya.

Tersangka W bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orangtua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. adri-yds

 

Written by Jatengdaily.com

Rakerda PKS Blora, Pengurus Pakai Baju Adat Samin

Komnas PA Kecam Pemerkosaan Bocah 9 Tahun di Genuk