By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bagaimana Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal?
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bagaimana Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal?

Jatengdaily.com
Published: 8 Juli 2022 05:38
Share
Ilustrasi: sapi kurban. Foto: she
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang sudah meninggal?

Dilansir dari laman mui.or.id, begini jawabnya dengan pandangan empat mazhab.

Berkurban atas nama orang yang telah meninggal; menurut Syafiiyyah tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya termasuk atas nama orang mati bila ia tidak pernah berwasiat untuk itu.

Apabila si mati pernah berwasiat maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya, dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.

Bagi yang berkurban dan orang orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.

Sedangkan menurut Malikiyyah, makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.

Sedangkan menurut Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan dan pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.

Jadi kesimpulannya bahwa boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Al-Qur’an dan bersedekah atas namanya. she

You Might Also Like

Menteri Ferry Juliantono akan Resmikan Koperasi Mahasiswa Unissula
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara
Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
Sama-sama Nyoblos Jam 10.00, Edi Sayudi dan Eisti’anah Sama-sama Optimis Menang
120 Anggota DPRD Jateng Dilantik, Pj Gubernur Berpesan menjadi Wakil dan Mewakili Rakyat
TAGGED:Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggalidul adha
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?