By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bagaimana Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal?
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bagaimana Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal?

Last updated: 8 Juli 2022 05:38 05:38
Jatengdaily.com
Published: 8 Juli 2022 05:38
Share
Ilustrasi: sapi kurban. Foto: she
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang sudah meninggal?

Dilansir dari laman mui.or.id, begini jawabnya dengan pandangan empat mazhab.

Berkurban atas nama orang yang telah meninggal; menurut Syafiiyyah tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya termasuk atas nama orang mati bila ia tidak pernah berwasiat untuk itu.

Apabila si mati pernah berwasiat maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya, dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.

Bagi yang berkurban dan orang orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.

Sedangkan menurut Malikiyyah, makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.

Sedangkan menurut Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan dan pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.

Jadi kesimpulannya bahwa boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Al-Qur’an dan bersedekah atas namanya. she

You Might Also Like

Cek Harga Jelang Nataru, Mendag Kunjungi Pasar Rasamala di Semarang
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Diperiksa, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan
Wonderland Grebeg Besar Demak 2026 Resmi Dibuka, Dinosaurus Show dan Taman Lampion Jadi Magnet Baru
Pentingnya Kesehatan Mental di Era Pandemi
TAGGED:Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggalidul adha
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?