By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bareskrim Dalami Dugaan Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Parpol
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Dalami Dugaan Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Parpol

Last updated: 30 Juli 2022 10:48 10:48
Jatengdaily.com
Published: 30 Juli 2022 10:48
Share
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji. Foto: humas polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).

Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.

“Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, red),” kata Andri dalam keterangannya, dilansir dari laman humas.polri, Sabtu (30/7/2022).

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana dan NIA alias N Imam Akbar.

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan

“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik.

“Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia.

Bedasarkan hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp 34 miliar di antaranya diselewengkan.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar. she

You Might Also Like

Matrikulasi Mahasiswa MKn Unissula, Notaris Punya Tanggungjawab Dunia dan Akhirat
Ini Langkah Hindari Penularan COVID-19 di Kantor
IIEF Membuka TOEFL Lounge Pertama, Kini Melayani Pelajar Indonesia
Pengungsi Banjir di Cilacap Sudah Pulang, BPBD Minta Tetap Siaga
Cegah Penularan Covid dan PMK, BNPB Siapkan Alur Kepulangan Delegasi G20
TAGGED:ACTbareskrimdana ACT ke Parpol
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?