Batu Bara Sumber Energi Penerangan Tak Ramah Lingkungan

5 Min Read

Oleh: Ratna Selfiana
Statistisi Mahir pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan

PADA Januari 2022 beredar kabar, pemerintah akan menerapkan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Aturan soal itu saat ini masih dalam tahap finalisasi dan berencana mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022. Skema perdagangan karbon dan pajak karbon ini sudah disepakati dan akan diterapkan, namun untuk PLTU dengan kapasitas kurang dari 100 megawatt (MW) masih belum dapat menerapkan skema tersebut tahun ini, karena PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW masih menjadi backbone sistem kelistrikan di luar pulau Jawa dan Sumatera terutama di daerah 3T.

Saat ini terdapat puluhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tersebar dan beroperasi di Indonesia, melepaskan jutaan ton polusi setiap tahunnya. Dari waktu ke waktu PLTU-PLTU tersebut mengotori udara kita dengan polutan beracun, termasuk merkuri, timbal, arsenik, kadmiun dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru masyarakat. Polusi udara adalah pembunuh senyap, menyebabkan tiga juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia, dimana pembakaran batu bara adalah salah satu kontributor terbesar polusi ini. Polusi udara menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.

Di berbagai negara maju, batu bara mulai kehilangan popularitasnya, seperti di Amerika Serikat dan Tiongkok, PLTU batubara telah dijadwalkan untuk ditutup. Namun, pemerintah Indonesia tetap berencana menambah puluhan PLTU batu bara baru. Salah satu PLTU yang baru dibangun berlokasi di Provinsi Jawa Tengah.

Proyek PLTU Batang merupakan salah satu pembangkit listrik berbahan bakar batu bara terbesar di Asia Tenggara. Proyek PLTU Batang dibangun diatas lahan seluas 226 hektar yang terletak di tiga kecamatan di Kabupaen Batang, Jawa tengah. Selain dari lahannya yang luas, kapasitas listrik yang dihasilkan PLTU Batang juga sangat besar yaitu 2000 MW.

tersebut merupakan bagian dari rencana besar untuk menambah 35.000 megawatt listrik ke wilayah – wilayah Indonesia. PLTU Batang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Batu bara yang dibutuhkan mencapai 600.000 ton per bulan. Untuk kebutuhan batu bara tersebut akan disuplai oleh salah satu perusahaan pertambangan batu bara Indonesia.

Dengan adanya PLTU Batang diharapkan suplai listrik di seluruh wilayah Indonesia akan terpenuhi. Dari data BPS Tahun 2019, PLTU merupakan pembangkit listrik yang menyuplai kebutuhan energi listrik di Provinsi Jawa Tengah paling besar, yaitu sebesar 79,4 persen, hal ini disebabkan pembangkit lain seperti PLTG, PLTGU dan PLTA hanya mampu mensuplai kebutuhan listrik sebesar 19,7 persen dari total kebutuhan listrik Jawa Tengah.

Meskipun manfaatnya bisa berdampak terhadap kemajuan perekonomian Batang. Salah satunya yaitu mampu menarik lebih banyak investasi yang masuk ke Kabupaten tersebut. Namun dampak negatif polusi yang ditimbulkan dari adanya PLTU ini, harusnya juga menjadi perhatian dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang akan mengeluarkan sekitar 10.8 juta ton karbon, lebih besar dari emisi karbon yang dihasilkan oleh negara Myanmar di tahun 2009. Selain itu pengolahan PLTU Batang juga menghasilkan 226 kg merkuri setiap tahunnya. Hal ini memerlukan tindak lanjut untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan oleh PLTU Batang ini.

Dalam implementasinya dibutuhkan pengawasan salah satunya yang berbentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UPL). UKL dan UPL inilah yang nantinya melihat konsistensi yang telah disepakati dalam AMDAL yang telah disepakati.

Selain itu sejumlah lembaga lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menawarkan solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik sekaligus untuk menyelamatkan lingkungan, adalah dengan melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PTSa).

Di Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta menjadi salah satu kota dari 12 kota yang dipilih menjadi tempat pembangunan instalasi pengolahan sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi yang Ramah Lingkungan. Pembangkit listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Solo ditargetkan akan beroperasi pada April 2022.

PLTSa Putri Cempo bisa memproduksi listrik sebesar 8 MW, adapun satu mesin dapat mengolah sekitar 45 ton sampah. Untuk memproduksi sampah bersih tersebut, perseroan harus mengambil bahan sekitar 160 ton sampah mentah. Sampah mentah itu kemudian dipilih untuk dipisahkan antara sampah organik dengan sampah plastik untuk selanjutnya diolah menjadi energi.

Peralihan sumber pembangkit listrik dari batu bara ke sumber energi lain harus mulai dilakukan mengingat efek terhadap lingkungan yang sangat buruk untuk jangka panjangnya. PLTSa salah satu yang paling efektif, selain untuk mengurangi tumpukan sampah, hasil pengolahannya tidak menimbulkan efek bahaya bagi lingkungan sekitarnya.Jatengdaily.com-st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.