DEMAK (Jatengdaily.com) – Seiring bergulirnya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak semakin intensif melakukan ikhtiar pencegahan terhadap pontensi pelanggaran di setiap tahapannya. Termasuk menggandeng kalangan Generasi Z untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan demi terciptanya pesta demokrasi berintegritas. Keterlibatan pelajar, mahasiswa, santri yang masuk kelompok generasi milenial atau kini masyur dengan istilah Generasi Z dalam pengawasan pemilu sangat penting. Sebab keberadaan mereka sebagai pemilih pemula sangat potensial sebagai pengawas yang kritis, utamanya di era digital dan media sosial (medsos).
“Melalui pengawasan partisipatif kami mendorong kalangan anak muda yakni mahasiswa, pelajar dan santri punya kepedulian untuk terlibat tidak hanya dalam menggunakan hak pilih dalam kegiatan pemungutan suara, namun juga mendorong mereka bisa turut melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu,” ujarnya, Selasa (15/11).
Di akhir sosialisasi segenap peserta juga para narasumber membubuhkan cap jempol. Sebagai wujud pernyataan ikrar untuk terlibat aktif sebagai pengawas pemilu partisipatif.
Kenapa cap jempol? Karena di era digital, sebagaimana paparan Raudhatul Jannah dari Mafindo alias Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, salah satu pemicu konflik adalah media. Banyak isu sara, ujaran kebencian bersileweran di media sosial. Maka pandai-pandai lah memilah. Sebab hoaks 62 persennya adalah isu politik.
Generasi Z adalah kelompok paling banyak pengguna gadget dan paling fasih bermedsos. Sehingga Bawaslu Kabupaten Demak berpesan, “Hati-hati, Jempolmu Jebakanmu”.
“Artinya hati-hati lah bermain medsos dengan jempol-jempolmu. Sebagaimana mata pisau. Jika tidak baik menggunakannya, bisa terjebak menjadi politik identitas hingga fitnah lewat papan-papan hoaks. Bahkan black campign,” ungkap Khoirul Saleh.
Maka ketika menemukan dugaan pelanggaran, mereka bisa menyampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Bisa secara langsung, atau bisa juga melalui web.
Sedangkan untuk menghindarkan diri dari jeratan UU ITE, baik Jayanto Arus Adi narasumber dari Divisi Hukum Dewan Pers, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Demak Endah Cahya Rini, serta Raudhatul Jannah dari Mafindo Semarang sepakat, selalu memilih dan memilah, serta saring sebelum sharing. Yakni dengan selalu mengkonfirmasi ke pihak yang memiliki otoritas, cek kebenaran alamat situs, keaslian foto, hingga cek sumber-sumber berita. rie-yds