JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, beli minyak goreng curah bisa memakai KTP, bahkan foto kopi KTP saja.
”Nggak usah repot-repot, beli minyak goreng bisa pakai KTP. Bahkan, kalau ibu-ibu repot, bisa memakai foto kopi KTP saja,” jelasnya, kepada wartawan, saat kunjungannya di Pasar Ciracas, Jakarta.
Kemudahan ini menyusul adanya sikap keberatan dari masyarakat, menyusul kebijakan pemerintah yang menyatakan, jika membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Ya, seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang dimulai pada Senin (27/6/2022), menggunakan aplikasi Pedulilindungi. she
0



