JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M senilai Rp 45.053.368 per jemaah.
Jika usulan ini disetujui, maka dipastikan biaya naik haji mengalami kenaikan dari masa sebelum pandemi, dengan kenaikan berkisar Rp 10 juta.
Pasalnya pada tahun 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35,2 juta.
Pemberangkatan ibadah haji sendiri di tahun 2020 dibatalkan atau tidak ada, karena pandemi virus corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa
dan biaya PCR di Arab Saudi. she