By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BKD Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BKD Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Last updated: 26 April 2022 07:17 07:17
Jatengdaily.com
Published: 26 April 2022 07:17
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik lebaran.

Bagi ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas.

“Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik. Sanksinya menyesuaikan pelanggaran ASN mulai diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Senin (25/4/2022).

Dia menyebut selain telah diportal karena larangan mudik memakai mobil dinas, para ASN dituntut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ketika ketika tiba di kampung halamannya. Termasuk dapat memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) untuk menggerakkan perekonomian masyarakat selama momentum Lebaran 2022.

“Prinsip memberikan kesejahteraan masyarakat seperti di pasar maupun toko tradisional,” ungkapnya.

Pihaknya mewanti-wanti ASN dalam perjalanan mudik dapat menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan serta mematuhi status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal maupun tujuan perjalanan.

“Selain itu juga wajib menggunakan platform Peduli Lindungi dan Vaksin Booster,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

TelkomClick 2023: Karyawan Siap Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dibalik Penangkapan Djoko Tjandra Atas Instruksi Langsung Jokowi
PWI Jateng Apresiasi Mitra Kerja, Wujud Sinergi untuk Pers yang Sehat dan Mencerahkan
Bupati Demak Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik
Rais Aam PBNU Putuskan Muktamar 17 Desember
TAGGED:BKD Jatengmudik mobil dinas dilarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?