Loading ...

BKD Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik lebaran.

Bagi ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas.

“Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik. Sanksinya menyesuaikan pelanggaran ASN mulai diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Senin (25/4/2022).

Dia menyebut selain telah diportal karena larangan mudik memakai mobil dinas, para ASN dituntut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ketika ketika tiba di kampung halamannya. Termasuk dapat memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) untuk menggerakkan perekonomian masyarakat selama momentum Lebaran 2022.

“Prinsip memberikan kesejahteraan masyarakat seperti di pasar maupun toko tradisional,” ungkapnya.

Pihaknya mewanti-wanti ASN dalam perjalanan mudik dapat menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan serta mematuhi status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal maupun tujuan perjalanan.

“Selain itu juga wajib menggunakan platform Peduli Lindungi dan Vaksin Booster,” pungkasnya. adri-she

Facebook Comments Box