Boyamin Imbau Pemkot dan Pemkab Hibahkan Dana, Urusi Kekayaan Intelektual bagi Seniman

5 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (kenakan Blangkon) mendapat penghargaan bersama sejumlah pejabat di Jateng. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Mobile IP Clinic selama empat hari di Gedung Weeskamer, Kota Lama, Semarang. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengimbau pemerintah daerah kabupaten kota untuk memberikan dana hibah dan bansos untuk mengurusi pendaftaran kekayaan intelektual. Seniman itu rata-rata tidak ada yang mengurus, oleh karenanya mereka layak dibiayai dana hibah dan dana bansos.

”Dana bansos kalau ada sisa lebih baik untuk mengurusi seniman, dan kalau memang dipakai itu pasti tidak saya kejar-kejar dugaan penyimpangan, kan masih hidup korelasinya tetap ada, karena betul-betul diberikan pada seniman. Level Ki Narto Sabdo saja kan tidak diurusi.
Dia menuturkan, karya seniman Ki Narto Sabdo dari 300 lagu yang karyanya MP3. Padahal ada sekitar 400 itu kalau tidak saya daftarkan nanti paling yang terkenal tinggal 10-an udah yang 250-an lebih bisa hilang.

”Nah saya berharap pemerintah daerah kabupaten kota itu membiayai dana hibah dan bansos untuk mensupport, termasuk pendaftaran misalnya mereka punya komunal, punya perusahaan yang tadi perseorangan perseroan perseorangan atau kumpulan 2 orang 3 orang yang sifatnya campursari misalnya begitu Justru itu malah mereka bisa lebih lestari,” ujar Boyamin usai menerima penghargaan hasil karya berupa perlindungan hukum bagi Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Weeskamer, Kota Lama, Semarang, Selasa (21/06/2022).

Sementara itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Mobile IP Clinic selama empat hari di Gedung Weeskamer, Kota Lama, Semarang.

Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal KI bersama seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia dalam melindungi KI.

“Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memerlukan tenaga, waktu dan biaya dalam proses pembuatannya. Adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dinikmati,” ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Jateng, A. Yuspahruddin dalam sambutan saat pembukaan Mobile IP Clinic.

Berdasarkan konsep tersebut, lanjut Yuspahruddin, diperlukan penghargaan hasil karya berupa perlindungan hukum bagi KI. Hak KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Dikatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Diperlukan berbagai upaya yang sistematis untuk menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic). Menurutnya, kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh Provinsi di Indonesia.

Diketahui, Gedung Weeskamer merupakan aset kebanggaan bernilai historis milik Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Nantinya juga akan diisi pameran produk Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Semarang.

Berdasarkan data hingga semester pertama tahun ini, di Provinsi Jawa Tengah tercatat 3.213 permohonan Merk, 3.133 permohonan Hak Cipta dan belum termasuk permohonan Paten, Desain Industri dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Saya berharap dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan Kekayaan Intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien,” tuturnya.

Kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase menyampaikan, kegiatan ini merupakan jemput bola dari pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham agar bisa langsung mensosialisasikan dan bertemu dengan masyarakat, terutama bertemu dengan Pemda.

“Supaya ada kepedulian dari Pemda untuk memfasilitasi kegiatan pendaftaran KI, Kl boleh mendanainya. Dari sisi pelaku usaha, mereka tersosialisasi, mereka jadi sadar bahwa seluruh usahanya perlu dilindungi agar tidak diklaim orang lain,” ungkap Fajar.

“Jika sudah terdaftar mereknya mereka punya brand, dan nilai ekonominya menjadi tinggi,” sambungnya.

Dirinya mencontohkan kopi gayo yang satu cup nya seharga Rp 50 ribu, setelah didaftarkan mereknya harganya bisa menjadi Rp 120 ribu. Pada kesempatan itu dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah daerah yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Pimpinan Tinggi Kemenkumham Jateng, para pimpinan daerah, para Rektor, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kudus, dan seluruh Peserta Kegiatan Mobile IP Clinic. st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.