SEMARANG (Jatengdaily.com) – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengungkap produksi kosmetik kecantikan ilegal di Jateng.
Lima orang ditetapkan tersangka, mirisnya satu pelaku R usia 18 tahun memproduksi skin care palsu sejak setahun terakhir. Dari bisnisnya tersebut bisa menghasilkan omset sampai Rp 200 juta.
“Lima pelaku ini harus kita pidanakan karena sudah berulang kali diberi pembinaan tapi tetap nekat mengulangi perbuatannya. Mereka terancam pidana minimal lima tahun dan denda miliaran,” kata Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin saat gelar perkara di Semarang, Selasa (30/8/2022).
Dia menyebut pengungkapan berawal ketika tim cyber dan intelejen BPOM menerima laporan adanya beberapa produsen kecantikan ilegal bwroperasi di kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kudus, dan Kota Salatiga. Tim yang menerima laporan langsung menyelidiki kasus itu, didapati barang tidak memenuhi ketentuan langsung diamankan.
“Kita sita barang bukti 6.108 buah kosmetik, sebanyak 304 bahan baku kosmetik, 6,676 jamu tradisional, 161 drum bahan baku jamu, dan 189 bendel label tiruan,” ungkapnya.
Bahkan, ada pelaku yang memproduksi obat tetes mata yang dicampur zat kimia tanpa izin edar. Obat tetes mata palsu yang diproduksi juga telah diedarkan secara bebas melalui akun penjualan online.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa obat tetes mata yang diproduksi pelaku jelas melanggar aturan BPOM. Karena produk tetes mata harus melewat uji sterilisasi dari pabrik obat yang memiliki sertifikat kelayakan dari BPOM. Jadi tidak bisa serta merta membuat obat tetes mata sembarangan. Sebab efeknya bagi pengguna bisa mengalami kebutaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian IV paragraf 11 Pasal 60 (10) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. adri-she