By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bunuh Teman Nongkrongnya, Sugiyarto Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bunuh Teman Nongkrongnya, Sugiyarto Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 28 Oktober 2022 15:58 15:58
Jatengdaily.com
Published: 28 Oktober 2022 15:58
Share
Sugiyarto Ambon pelaku pembunuhan saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Demak. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Cacian berbuntut petaka. Sekiranya demikian akhir cerita pertemanan Sugiyarto Ambon (24) dengan Rudiansyah (20). Gegara hati panas karena dicaci teman nongkrongnya, warga Desa Bedono Kecamatan Sayung itu tega membunuh dan menutup jasad korban dengan semak sampah di sekitaran Jalan Lingkar Botorejo Wonosalam, Selasa (25/10/2022).

Saat pers rilis, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, kejadian berawal saat ada dua orang laki-laki dan dua orang perempuan menumpang bis dari Kudus menuju Semarang. “Namun karena membayar setengah, mereka diturunkan di tengah perjalanan, tepatnya di traffic light Wonosalam,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid, Jumat (28/10/2022).

Keempatnya kemudian masuk ke sebuah warung sambil menunggu, berharap ada bis lain ke arah Semarang yang bisa ditumpangi. Namun tiba-tiba datang Sugiyarto Ambon dan Rudiansyah berboncengan motor.

Diduga dalam pengaruh alkohol, Sugiyarto iseng menggoda salah satu perempuan yang turun dari bis tadi. Namun karena si perempuan menolak, usaha Sugiyarto yang gagal diolok-olok Rudiansyah. Hingga keduanya pun cek-cok dan saling memaki.

“Dia (korban) terua memaki saya dan menantang mengajak berkelahi dengan mata melotot. Karena kesal saya tarik dia keluar warung dan menghajarnya. Menggunakan sarung yang sudah diisi batu saya hantamkan ke arah kepala berkali-kali hingga akhirnya tak berkutik,” ujar tersangka.

Sempat menunggui korban untuk memastikan telah tak bernyawa, pria penuh tato itu kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan korban ditemukan warga keesokan harinya.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Resmob segera melakukan pelacakan. Berkoordinasi Polda Jateng dan Polres Jepara, tersangka berhasil dibekuk hanya kurun waktu dua hari di tempat persembunyiannya di Jepara.

“Tersangka akan kami jerat pasar berlapis yakni KUHP pasal 338 jo 365 atau (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. rie-she

You Might Also Like

Konsisten Tangani Stunting, Kota Semarang Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Saling Terkait
Ramai Soal Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Ajaran Agama Melarang Inses, Berikut Penjelasannya
Shin Tae-yong Tingkatkan Performa Timnas Jelang Lawan Arab Saudi di Babak Kualifikasi Piala Dunia Besok
Fakultas Psikologi Undip Fokuskan Penguatan Karakter dan Keterlibatan Perempuan Pesisir
TAGGED:Bunuh Teman Nongkrongnyapolres demakSugiyarto Ambon
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?