By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cair Mulai 1 Juli, PNS Bakal Terima Gaji Ke-13
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cair Mulai 1 Juli, PNS Bakal Terima Gaji Ke-13

Last updated: 22 Juni 2022 08:02 08:02
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2022 08:02
Share
ilustrasi. Foto: jdc
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- PNS atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan bakal senang, pasalnya gaji ke 13 bakal cair mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Kepastian kabar gembira ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

Kemenkeu menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp 35,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan. she

You Might Also Like

Indonesia Masih Berpeluang jadi Produsen Mebel Terbesar di Dunia
Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kematian Anggota Brimob Polda Kaltara
Sidang MK Selesai, Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Dijadwalkan 20 Oktober 2024
Mendag dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Nakal yang Disegel di Sleman
Walikota akan Hidupkan Wisata Heritage
TAGGED:Cair Mulai 1 JuliGaji Ke-13
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?