By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, UU TPKS Diimplementasikan di Pendidikan Keagamaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, UU TPKS Diimplementasikan di Pendidikan Keagamaan

Last updated: 21 Mei 2022 07:02 07:02
Jatengdaily.com
Published: 21 Mei 2022 07:02
Share
Ilustrasi. Foto:Pixabay
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah kejahatan luar biasa pada bidang kemanusiaan karena dapat berdampak pada fisik, psikis, maupun sosial anak yang menjadi korbannya.

Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi pada lingkungan sekitar anak. Salah satunya yaitu pada lingkungan satuan pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait terus berupaya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan berbasis keagamaan.

Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban khususnya anak-anak serta memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini disahkan diharapkan kita dapat terus mengawal dan memberantas kejahatan seksual khususnya pada anak-anak sehingga memberikan efek jera kepada pelakunya,” tutur Femmy dilansir dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Sabtu (21/5/2022).

Namun, dalam penerapannya di satuan pendidikan berbasis keagamaan maupun masyarakat masih terdapat beberapa tantangan yang perlu ditangani secara bersama mulai dari belum lengkapnya instrumen kebijakan turunan UU TPKS yang mengatur secara teknis perlindungan anak dari kekerasan seksual di satuan pendidikan hingga masih kurangnya pelibatan masyarakat maupun pemerintah daerah setempat dalam melakukan pengawasan di satuan pendidikan yang berpotensi terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Femmy juga menambahkan permasalahan yang ada saat ini dapat didiskusikan secara bersama untuk mencari solusi terbaik sehingga masa depan anak-anak bangsa menjadi cerah.

“Kita sebagai pemangku kepentingan dapat berdiskusi untuk mencari solusi terbaik dalam menjawab berbagai tantangan-tantangan yang ada pada saat ini sehingga anak-anak kita kedepannya menjadi lebih terlindungi,” jelas Femmy.

Saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan percepatan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) bagi anak di seluruh Indonesia serta pada satuan pendidikan berbasis keagamaan, pemerintah berkoordinasi dengan pondok pesantren yang ada di beberapa daerah untuk menciptakan pesantren yang ramah anak. she

You Might Also Like

Kasus Aktif COVID-19 Kota Solo Tertinggi
Chase the Sun and Explore Every Corner of the Earth
Ganjar Tegaskan akan Perkuat KPK Berantas Korupsi
Presiden Minta Usut Tuntas dan Buka Apa Adanya Kasus Polisi Tembak Polisi
Pernah Gagal Jadi Pegawai Bank, Prof Heru Sukses Raih Guru Besar
TAGGED:Kekerasan Seksual pada AnakUU TPKS
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?