KENDAL (Jatengdaily.com)- Pemkab Kendal menutup sejumlah pasar hewan selama 15 hari. Penutupan dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) agar tidak menyebar lebih luas.
“Kami tutup Pasar Hewan Sukorejo, Boja dan Cepiring mulai tanggal 5 Juni sampai 19 Juni 2021, selama ditutup tidak ada operasional jual beli atau transaksi hewan ternak di pasar hewan,” kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Jumat (3/6).
Berdasarkan data kasus PMK di Kabupaten Kendal, per 3 Juni 2022 ada sebanyak 275 ekor ternak terpapar PMK. Meliputi 11 Kecamatan dan 29 Desa. Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus PMK.
“Detailnya, sebelas kecamatan tersebut meliputi Patebon, Cepiring, Kangkung, Gemuh, Pageruyung, Limbangan, Boja, Patean, Singorojo, Plantungan dan Sukorejo,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Pandu Rapriat Rogojati mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan tracing dan testing ke setiap peternakan. Selain ada sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik hewan ternak.
“Kita setiap hari juga ada pengawasan di Pasar Hewan dan di kandang milik peternak. Sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan dini akan Penyakit PMK,” tutup dia. adri-she


