GROBOGAN (Jatengdaily.com)- Tim gabungan Satreskrim Polres Grobogan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng untuk membongkar makam korban pada Senin (17/1/2022).
Pembongkaran dilakukan untuk menyelidiki terkait kasus siswa kelas VI SD Karangrejo, Grobogan berinisial SM yang diketahui meninggal dunia dalam keadaan luka lebam pada akhir Desember 2021.
“Kita tengah melakukan penyelidikan, yakni memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Penyelidikan dilakukan lantaran kedua orangtua SM bernama Pujiyanto dan Sri Martini melaporkan ke pihak kepolisian pada 27 Desember 2021.
Laporan tersebut terkait kecurigaan terhadap kondisi anaknya mengalami penganiayaan yang dilakukan teman korban.
“Kita terima laporan ditemukan luka-luka lebam sebelum meninggal. Ada dugaan bahwa anaknya meninggal karena dianiaya,” ungkapnya.
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti mengaku akan melakukan autopsi dengan memeriksa jenazah korban yang sudah dimakamkan 24 hari. Mulai dari pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
“Kita telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian. Untuk penyebab kematian masih ada pemeriksaan lebih lanjut, ada sampel sampel yang diambil,” katanya.
Kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia, maka lekas melaporkan kepada polisi. Selanjutnya bisa meminta pemeriksaan organ luar dan organ dalam.
“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” pungkas Sumy Hastry. adri-she


