By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Diduga Terlibat Investasi Bodong Binary Option, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Terlibat Investasi Bodong Binary Option, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Last updated: 5 April 2022 06:07 06:07
Jatengdaily.com
Published: 5 April 2022 06:07
Share
Kapten Vincent dengan mobil mewahnya. Foto: Instgram@vincentraditya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Para pelapor berharap banyak kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent.

Polisi tentu saja akan mempelajari isi laporan tersebut terlebih dahulu. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, tentunya Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, SIK MSi  memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent atas kasus dugaan penipuan binary option, Oxtraden pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan,  mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi bodong dengan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022. she 

You Might Also Like

Ucapkan Hari Pers Nasional 2021, Jovie Amore Merasa Dibesarkan Media
Pemerintah Janji Segera Cari Langkah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran
Sengketa Bangunan, Pengusaha Hotel Lapor Polda Jateng
Youth For Peace Camp 2022, Dompet Dhuafa Kuatkan KolaborAksi Internasional
Banjir Cilacap Mulai Surut
TAGGED:Investasi Bodong Binary OptionKapten Vincent Dilaporkan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?