By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jatengdaily.com
Published: 26 Agustus 2022 08:12
Share
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik. Foto: YouTube
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari keanggoataan polisi, atai diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Pemecatan ini dibacakan oleh tim dalam sidang kode etik Komisi Etik Polri. Sidang kode etik sendiri berlangsung Kamis (25/8/2022) sampai JUmat (26/8/2022) dini hari.

Usai pembacaan tersebut, Sambo mengatakan dirinya akan mengajukan banding. ”Saya akan mengajukan banding dan apapun putusan banding kami siap,” jelas Sambo. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi adanya banding yang akan diajukan Sambo. Menurutnya, itu merupakan haknya.

Dalam sidang kode etik itu, Sambojuga minta maaf ke institusi kepolisian dan anggota polri atas perbuatannya.

Seperti diketahui, Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang merupakan ajudannya itu, dalam insiden pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup, hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara

Seperti diketahui, dalam kasus ini, dalang dari penembakan adalah sendiri Ferdy Sambo. Dalam kasus ini pula, saat ini ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana berdarah ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi hari ini  menjalani pemeriksaan. she

You Might Also Like

Fasilitas Sulih Bahasa Isyarat dari Kominfo di Debat Capres 2024 Bantu Teman Tuli
Ahmad Muzani Terpilih Menjadi Ketua MPR Periode 2024-2029
Pemain PSIS Wahyu Prasetyo Ikuti Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Perangkat Desa Diminta Perbaiki Data Kemiskinan
Sidang Pendemo Tolak Omnibus Law, Jaksa Tuntut Tiga Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Adil
TAGGED:Ferdy Sambo Ajukan BandingFerdy Sambo dipecatPutri Candrawati
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?