Direktur RSCM Jakarta Raih Gelar Doktor di Untag Semarang
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dr. Arif Rahman Sadad, Sp.KF(K), MSi.Med, SH, DHM meraih gelar doktor dibidang ilmu hukum, setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Pada ujian terbuka promosi doktor tersebut telah dihadiri oleh dewan penguji, yakni Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum sekaligus sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH, MH yang juga sebagai Selertaris Sidang dan Promotor, selanjutnya Prof. dr. Budi Sampurna SH, SpFM(K), SpKP, DFM dan Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK sebagai penguji eksternal, kemudian Dr. dr. MC Inge Hartini, MKes dan Dr. Anggraeni Endah K, SH, MHum sebagai penguji, serta Dr. dr. Ade Firmansyah S, SpFM(K) selaku Ko-Promotor.
Melalui desertasinya yag berjudul “Penguatan Regulasi Klasifikasi Rumah Sakit Terhadap Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Yang Berkeadilan Dalam Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Optimal” dr. Arif Rahman Sadad berhasil lulus untuk yang ke 51, dengan indeks prestasi kumulatif sebesar 3.98, dengan predikat sangat memuaskan, yang ditempuh selama masa studi 4 tahun, 11 bulan, 21 hari.
Dalam disertasinya dr. Arif Rahman Sadad telah mengungkapkan masih banyak insiden keselamatan pasien yang terjadi di Rumah Sakit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor regulasi klasifikasi, yang menurutnya bahwa Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari UU no 11 tahun 2020 belum memberikan upaya yang maksimal terhadap mutu layanan dan keselamatan kepada pasien.
Untuk itu, menurutnya diperlukan penguatan regulasi klasifikasi Rumah Sakit terhadap mutu dan keselamatan pasien yang berkeadilan, yaitu dengan ditegakkannya pengaturan komperhensif dan sistemik, baik dari aspek budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum.
Lebih lanjut, dr. Arif Rahman Sadad yang pernah menempuh studi di Berlin University Jerman itu menjelaskan bahwa pada aspek substansi hukum, harus ada sinkronisasi dan konsistensi antara batang tubuh dari Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 dengan lampirannya agar diperoleh kepastian hukum dari para pelaksana di lapangan.
Sedangkan aspek struktur hukum, menurutnya harus dapat memberikan kepastian hukum bagi para pasien dengan melibatkan lembaga-lembaga kesehatan. Adapun dari aspek budaya hukum, harus dapat memfungsikan hukum sebagai sarana pendidikan untuk mengedukasi berbagai lembaga kesehatan tentang arti pentingnya mutu layanan yang baik serta keselamatan pasien.
Di akhir disertasinya, dr. Arif Rahman Sadad telah mengungkapkan bahwa pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya menyusun kebijakan yag seimbang, selaras, adil, dan kuat antara regulasi yang satu dengan yang lain agar memberikan perlindungan dan kekuatan hukum yag baik untuk fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan keselamatan kesehatan.st