By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Disayangkan, Kinerja DPD Luput Disebut dalam Sidang Bersama Nota RAPBN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Disayangkan, Kinerja DPD Luput Disebut dalam Sidang Bersama Nota RAPBN

Last updated: 18 Agustus 2022 17:31 17:31
Jatengdaily.com
Published: 18 Agustus 2022 17:31
Share
SHARE
Dr Abdul Kholik SH MSi

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Senator DPD RI asal Jateng, Dr Abdul Kholik mengapresiasi pidato Ketua DPR Puan Maharani pada saat sidang bersama DPR dengan DPD pada tanggal 16 Agustus lalu. Agenda sidang tersebut adalah penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Pada sidang tersebut Ketua DPR menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per komisi. Masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya. Penekanan DPR adalah bukan pada jumlah, tapi pada kualitas legislasi. Ini merupakan hal positif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.

Namun Abdul Kholik menyayangkan ada hal yang terlupakan dari penyampaian kinerja legislasi tersebut, yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah.

”Padahal dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tripartit, melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Pemerintah,” kata Abdul Kholik, Kamis (18/8/2022).

Secara normatif apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak syah. Kewenangan itu meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Hal ini sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014. Karena itu selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi.

Dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini artinya kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas.

”Ke depan kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ketua DPR menyampaikan unsur keterlibatan DPD sehingga kinerja kami dapat dipahami publik,” ujar Abdul Kholik.

Praktik sidang bersama DPR dan DPD, lanjut dia, merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Oleh karena itu disayangkan dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan tidak disebutkan oleh Ketua DPR. st

You Might Also Like

Jagung Bioteknologi Pertama dengan Keunggulan Ganda di Indonesia Mulai Dipasarkan
Peningkatan Curah Hujan di Akhir 2024 hingga 2025 Tingkatkan Risiko Banjir sampai Longsor
Polisi Usut Identitas Kurir Sabu melalui Sopir Nia Ramadhani
Lakukan Pengabdian Masyarakat dengan Bentuk Koperasi di Pasar Bunga Kopeng, STIE SEMARANG Gandeng SPHC
Urai Kemacetan, Herry Usulkan Konsep Antarmoda Transportasi
TAGGED:dalam Sidang Bersama Nota RAPBNDisayangkanDr Abdul KholikKinerja DPD Luput DisebutSenator DPD RI asal Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?