DKJT Nilai Perpres Strategi Kebudayaan Sangat Terlambat

Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan sangat terlambat. Padahal dokumen Strategi Kebudayaan itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia akhir tahun 2018. SKI adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan hal itu, sehubungan dengan penandatanganan Perpres tentang Strategi Kebudayaan oleh Jokowi 14 September 2022 lalu. Meskipun demikian, ia mengapresiasi perpres tersebut, karena lebih baik terlambat daripada tidak.

Menurut Gunoto, Strategi Kebudayaan mengacu pada UU Nomor 5/2017 adalah “dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.” Untuk penyusunan strategi kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

“Karena itu, ketika presiden belum juga mengesahkan Strategi Kebudayaan dengan Perpres yang telah diserahkan kepadanya sejak akhir 2018 itu, sebenarnya ada apa? Padahal Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa SKI tersebut ditetapkan oleh Presiden. Akibatnya, naskah SKI tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK),” ujar Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara Jawa Tengah ini.

Gunoto Saparie menambahkan, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan, UU Pemajuan Kebudayaan mengatur mengenai keberadaan 4 (empat) dokumen perencanaan, yang terdiri dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, SKI, dan RIPK. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan lebih lanjut bahwa keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

Mangkrak
Secara keseluruhan, ketika itu ada 335 dari 416 kota/kabupaten (sekitar 80%) dan 34 provinsi, yang telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah. Dokumen PPKD tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Strategi Kebudayaan pada Kongres Kebudayaan dan secara resmi telah diserahkan kepada presiden. Namun, dokumen Strategi Kebudayaan itu “mangkrak” hampir 4 tahun karena penetapannya belum juga dilakukan Jokowi.

Padahal, demikian Gunoto, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen strategi kebudayaan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Menurut Gunoto, Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ia dilengkapi peta perkembangan objek pemajuan kebudayaan. Ia juga dilengkapi peta perkembangan faktor budaya di luar objek pemajuan kebudayaan.

“Selain itu, Strategi Kebudayaan memuat pula peta sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di seluruh Indonesia,” tandasnya.st

 

Share This Article
Exit mobile version