By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: DKJT Nilai Perpres Strategi Kebudayaan Sangat Terlambat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Seni Budaya

DKJT Nilai Perpres Strategi Kebudayaan Sangat Terlambat

Last updated: 23 September 2022 06:13 06:13
Jatengdaily.com
Published: 23 September 2022 06:07
Share
SHARE
Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan sangat terlambat. Padahal dokumen Strategi Kebudayaan itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia akhir tahun 2018. SKI adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan hal itu, sehubungan dengan penandatanganan Perpres tentang Strategi Kebudayaan oleh Jokowi 14 September 2022 lalu. Meskipun demikian, ia mengapresiasi perpres tersebut, karena lebih baik terlambat daripada tidak.

Menurut Gunoto, Strategi Kebudayaan mengacu pada UU Nomor 5/2017 adalah “dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.” Untuk penyusunan strategi kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

“Karena itu, ketika presiden belum juga mengesahkan Strategi Kebudayaan dengan Perpres yang telah diserahkan kepadanya sejak akhir 2018 itu, sebenarnya ada apa? Padahal Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa SKI tersebut ditetapkan oleh Presiden. Akibatnya, naskah SKI tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK),” ujar Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara Jawa Tengah ini.

Gunoto Saparie menambahkan, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan, UU Pemajuan Kebudayaan mengatur mengenai keberadaan 4 (empat) dokumen perencanaan, yang terdiri dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, SKI, dan RIPK. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan lebih lanjut bahwa keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

Mangkrak
Secara keseluruhan, ketika itu ada 335 dari 416 kota/kabupaten (sekitar 80%) dan 34 provinsi, yang telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah. Dokumen PPKD tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Strategi Kebudayaan pada Kongres Kebudayaan dan secara resmi telah diserahkan kepada presiden. Namun, dokumen Strategi Kebudayaan itu “mangkrak” hampir 4 tahun karena penetapannya belum juga dilakukan Jokowi.

Padahal, demikian Gunoto, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen strategi kebudayaan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Menurut Gunoto, Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ia dilengkapi peta perkembangan objek pemajuan kebudayaan. Ia juga dilengkapi peta perkembangan faktor budaya di luar objek pemajuan kebudayaan.

“Selain itu, Strategi Kebudayaan memuat pula peta sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di seluruh Indonesia,” tandasnya.st

 

You Might Also Like

Tri Hastuti Juara Lomba Cipta Puisi Nasional
Teks Iman Budhi Santosa Liris dan Sederhana
Nguri-uri Budaya, Komunitas Budaya Karangjati Nyawiji Ciptakan Tari Senopati Supit Urang
Upaya Mempertahankan Eksistensi lewat Rakor Organisasi Pewayangan
Sewindu Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
TAGGED:DKJTMangkrakPerpres Strategi Kebudayaan Sangat Terlambat
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?