SEMARANG (Jatengdaily.com)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendorong Pemerintah pusat untuk bisa mengeluarkan kebijakan atau payung hukum yang bisa mengakomodir para Non ASN.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Denty Eka Widi Pratiwi saat beraudiensi bersama Forum Non ASN (Fornas) se-Jawa Tengah di kantor DPD Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya dengan ada pertemuan ini, bisa sangat membantu untuk guna disampaikan kepada pemerintah pusat untuk merevisi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menpa terbaru nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.
“Kami selaku salah satu anggota legislatif di DPD RI mendorong supaya agar pemerintah itu mempunyai kebijakan yang bisa mengakomodir daripada kepentingan-kepentingan yang ada di daerah. Jelas kami di DPD mendukung perjuangan yang disampaikan oleh temen-temen Fornas dimana pemerintah ini butuh terhadap pengabdian yang dilakukan temen-temen non ASN ini,” ujar Denty.
Dia menambahkan tenaga Non ASN sangat dibutuhkan di setiap daerah lingkungan pemerintah untuk membantu pekerjaan para ASN ataupun kepala Daerah. Bila SE diterapkan lanjutnya, akan sangat berdampak pada pekerjaan pemerintah.
“Kepentingan yang ada di daerah salah satunya adalah membutuhkan tenaga dari non ASN yang jumlahnya sangat banyak sekali, ratusan ribu bahkan ini khususnya di Jawa Tengah,”jelasnya.
Ia menilai ketidak setujuan SE ini, dirasakan para Non ASN disetiap daerah. Sebab dia mengatakan Para Non ASN sudah memiliki jasa yang sangat banyak, akan tetapi tidak mendapatkan payung hukum ataupun posisi yang pasti.
“Saya pikir ini di seluruh Indonesia sama, dimana keberadaan mereka ini sudah sangat banyak memberikan pengabdian sehingga bagaimana nantinya ada semacam payung hukum ataupun regulasi kepada keberadaan mereka,” pungkasnya. she
0



