By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Efek Kenaikan BBM, 727.465 Pekerja di Jateng Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Efek Kenaikan BBM, 727.465 Pekerja di Jateng Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah

Last updated: 15 September 2022 17:23 17:23
Jatengdaily.com
Published: 15 September 2022 17:23
Share
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat jumlah pekerja provinsi setempat penerima bantuan subsidi upah (BSU) mencapai 727.465 orang. BSU / subsidi gaji adalah bantuan pemerintah kepada pekerja untuk mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Khusus untuk Jateng berjumlah 727.465 orang. Jadi kalau total dikalikan Rp 600 ribu nilai (nilai BSU) untuk Jateng Rp 436.479.000.000,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari di kantornya di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Total pekerja di Indonesia yang menerima BSU berjumlah 4.112.052 pekerja. Pihaknya berharap, uang BSU akan dimanfaatkan pekerja untuk meringankan beban kebutuhan seiring kenaikan harga BBM.

“Semoga Rp 600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya berkenaan dengan BBM naik. Sehingga menyebabkan harga barang-barang naik. Pemerintah hadir untuk memberikan BSU bagi buruh,” jelasnya.

Dia menambahkan, BSU diberikan satu kali untuk per pekerja. Adapun persyaratannya, sesuai dengan Permenaker 10/2022 antara lain, WNI dibuktikan dengan NIK, upahnya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, tercover dalam BPJS Ketenagerjaan aktif sampai Juli 2022, dan bukan TNI, bukan Polri, atau bukan ASN.

Dengan demikian, kata Sakina, bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum cair BSU-nya, tidak usah khawatir, karena ini baru tahap pertama.

“Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi, oleh Kemenaker dicleansing antara lain tentunya di luar yang mendapatkan bantuan langsung (BLT) bukan PKH, bukan penerima kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya itu tidak. Jadi tidak dobel dengan BSU,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para buruh bisa mengecek persyaratan. Selain itu, mereka hendaknya tidak perlu membuka rekening yang baru di bank, atau cukup dengan rekening yang sudah dimiliki sekarang. “Karena dari kementerian akan langung mentransfer Rp 600 ribu tanpa potongan,” bebernya.

Sakina menuturkan, terkait dengan BSU, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara virtual melalui akun YouTube Disnakertrans Jateng pada Senin, 12 September 2022.

Pihaknya mempersilakan masyarakat yang butuh informasi lebih bisa menyaksikan siaran tersebut di akun YouTube Disnakertrans Jateng. Selain juga, masyarakat bisa mengunjungi website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Atau juga ke BSU BPJS Ketenagerjaan. Serta, bisa juga di kantor Disnakertrans Provinsi Jateng di jalan Pemuda atau call center Disnakertrans Provinsi Jateng 0896 5293 3444. st

You Might Also Like

The Ultimate Smartphone Showdown: Best Phones Reviewed and Ranked (Demo)
MUI Jateng Usulkan Gelar “Bapak Ekonomi Syariah Indonesia” untuk KH Ma’ruf Amin
Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi, Kemenkes: Disiplin Protokol Kesehatan dan Kurangi Mobilitas
KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi Mencoblos di Dua Rutan
Bawaslu Demak Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu
TAGGED:727.465 Pekerja di Jateng Bakal dapat Bantuan Subsidi UpahDisnakertrans JatengEfek Kenaikan BBM
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?