DEMAK (Jatengdaily.com) – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Demak mendatangi Kantor Bupati Demak, Selasa (17/5/2022). Mereka mendesak Pemkab Demak segera melakukan penataan sekretaris desa (sekdes) ASN sebelum digelarnya Pilkades.
Pada acara yang dikemas dalam bentuk silaturahim sekaligus halal bihalal FKKD Kabupaten Demak bersama Bupati dr Hj Eisti’anah dan jajarannya itu diawali dengan pernyataan dukungan kades terhadap Perbup Nomor 11 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Juru bicara FKKD Kabupaten Demak M Romli menyampaikan, mendukung sepenuhnya terbitnya Perbup Nomor 11 tahun 2022 karena sudah sesuai regulasi.
“Hanya saja, kami menghendaki bupati tidak membenturkan lurah dengan carik. Kami mohon karena perbup sudah diundangkan agar segera ditindaklanjuti. Mohon sebisa mungkin sebelum Agustus pelantikan sekdes baru sudah dilaksanakan. Karena Agustus bagi (kades) yang mencalonkan lagi sudah mulai cuti,” ujarnya Kades Kunir Kecamatan Dempet itu.
Selain itu, mengenai pelaksanaan Pilkades pula, FKKD meminta adanya kepastian soal sumber pembiayaan. Mengingat tidak semua desa memiliki PADes yang besar, sehingga pemdes berharap adanya kebijakan yang membolehkan adanya sumber pembiayaan lain-lain yang sah.
Sehubungan itu, Bupati dr Hj Eisti’anah menjelaskan, penerbitan Perbup Nomor 11 tahun 1022 sudah sesuai regulasi. Bahkan sebagai langkah hati-hati agar bisa diterima semua pihak, tak hanya dikonsultasikan ke Mendagri dan BKN, pemkab juga telah melakukan fasilitasi.
“Yen bisa dirembug yo dirembug sing apik. Semua peraturan pasti ada yang setuju dan tidak. Kita cari solusi bersama, cari yang terbaik untuk Kabupaten Demak,” kata bupati.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten 1 Sekda H AN Wahyudi, serta Asisten 2 Sekda sekaligus Plt Kepala BKPP Kabupaten Demak H Bambang Saptoro. Di samping Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak H Daryanto.
Terkait penataan sekdes ASN, bupati menjelaskan, sedang berproses dan untuk itu perlu waktu. Terlebih proses SK perpanjangan dan SK pemberhentian berbeda.
“Dari 93 sekdes PNS, sejauh ini ada 35 orang dipertahankan jadi sekdes. Selain itu ada tujuh orang yang tidak dipertahankan, enam dari Dempet dan satu dari Karangawen,” imbuh Daryanto.
Senada disampaikan Wahyudi, bahwa penataan sekdes ASN tergantung pengajuan dari kades. Sejak ditetapkannya Perbup Nomor 11 tahun 2022, sejauh ini baru 42 desa mengajuan berkas terkait sekdes ASN. “Jadi kalau ingin segera diproses, segera pula lah desa ajukan berkas terkait rekomendasi sekdes ASN itu diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan mengenai biaya pilkades, Daryanto menyebutkan, sesuai perda yang baru memang bersumber dari APBD dan APBDes. Namun memungkinkan adanya sumbangan dari pihak ketiga, hanya saja harus masuk dalam komponen APBDes. rie-yds