SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ketua Fraksi PKS Jateng Agung Budi Margono mengatakan, perpindahan teknologi televisi dari analog ke digital diharapkan bisa membuka kreativitas ruang publik, termasuk di dalamnya TV lokal.
”Harapannya, dunia penyiaran di Tanah Air bisa tumbuh sesuai dengan iklim demokrasi. Di satu sisi, lembaga penyiaran mampu menumbuhkan kreativitas masyarakat yang berlandaskan hukum sesuai dengan Pancasila,” jelasnya, saat membuka acara NGOPI (Ngobrol Karo Pikir) Fraksi PKS DPRD Jateng dengan tema “Analog switch-off (ASO), Penyiaran Untuk Kepentingan Publik” di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Kamis (24/11/2022).
Menurut Anggota Komisi C ini, meski Analog swict off (ASO) dari televisi analog ke digital sudah ditetapkan sejak 2 November 2022 namun masih belum maksimal. Memang tujuan peralihan karena teknologi analog sudah usang. Namun peralihan TV analog ke digital masih ada persoalan. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan tersebut.
Diakui Agung BS, perpindahan TV Analog ke Digital merupakan amanat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 72 angka 8.
Hadir juga dalam kesempatan ini, Anggota Komisi A DPRD Jateng dari Fraksi PKS H. Tri Mulyantoro, SH dan Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin.
Tri Mulyantoro mengatakan, perpindahan siaran TV analog ke digital memang mau tidak mau harus dilakukan mengikuti perkembangan jaman. Menyikapi kondisi ini, TV-TV lokal harus lebih kreatif untuk membuat acara agar tidak kalah saing.
”Kami berharap TV digital memberi wadah peluang bagi warga lokal. Sehingga TV lokal bisa mengemas dengan baik acara-acara kearifan lokal, agar bisa bersaing dengan TV nasional. Kami memasukkan hal terebut dalam Raperda Penyiaran di Jateng. Kami akan mengawal Raperda Penyiaran, supaya tidak terjadi monopoli. Kami akan mengawal supaya Raperda Penyiaran ini berpihak kepada kepentingan publik, termasuk di dalamnya pengelola TV di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin memandang ASO saat ini masih carut marut, karena memang belum semuanya siap. ”Perpindahan ke digital memang harus dipaksa, mau tidak mau harus pindah. Karena kalau tetap mempertahankan analog, Indonesia akan sangat tertinggal. Selain itu, teknologi digital akan memberikan deviden frekuensi yang cukup besar dibandingkan teknologi analog ke negara. Dividen Frekuensi ini akan sangat menguntungkan negar,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1: 6. Bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.
“Oleh karena itu, penyiaran dengan teknologi digital berpeluang untuk menumbuhkan lembaga penyiaran yang semakin banyak,” tambahnya.
Namun demikian, perpindahan ke digital ini dinilainya belum siap. Pasalnya, negara sepertinya masih bergantung pada swasta atau pengusaha televisi untuk memenuhi teknologinya.
Meski diberlakukan sejak 2 November 2022 namun kenyataannya baru diberlakukan di wilayah Jabodetabek. Belum lagi harga sewa teknologinya yang mahal, sehingga TV lokal banyak yang tidak mampu membayar sewa.
Maka untuk melindungi televisi lokal, Aulia meminta khususnya PKS untuk mengawal Raperda Penyiaran supaya dapat melindungi pengusaha lokal, agar tidak terjadi monopoli. she