By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online

Last updated: 7 Februari 2022 15:21 15:21
Jatengdaily.com
Published: 7 Februari 2022 15:21
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan judi online berkedok robot trading. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami kasus ini.

“Betul (kita tindak lanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022), dilansir dari laman resmi Polri.

Whisnu menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan detail terkait pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Dia mengatakan, Bareskrim sedang menyelidikinya.

“Ada beberapa yang masih pendalaman. Mohon waktu kami cek,” kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs investasi ilegal selama 2021. Di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex, dan platform sejenis.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemblokiran tersebut.

Whisnu mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. she 

You Might Also Like

Mendukbangga Wihaji Sambangi BKL Boyolali, Masalah Lansia Tidak Boleh Kesepian
Puskesmas Sediakan Layanan Pemeriksaan COVID-19
AI Buka 90 Juta Peluang Kerja Baru
Lebaran, Warga Diminta Tidak Gunakan Travel Gelap saat Mudik
Presiden Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa, Sepakati Perundingan IEU-CEPA
TAGGED:Judi onlinepolriSitus Investasi Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?