By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gelar Kuliah Pakar, MKn Unissula Bahas Pentingnya Peran Notaris
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Gelar Kuliah Pakar, MKn Unissula Bahas Pentingnya Peran Notaris

Jatengdaily.com
Published: 14 Agustus 2022 16:44
Share
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus Akbarsyah SH MKn. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Prodi Magister (S2) Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Unissula menggelar Kuliah Pakar dengan menghadirkan nara sumber Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus Akbarsyah SH MKn, pada Sabtu (13/8/2022).

Tema kali ini adalah Kegiatan Wajib Integritas dan Pelaksanaan Jabatan Notaris.

Acara dibuka oleh Ketua Prodi MKn Dr Jawade Hafidz SH MH. Menurut Jawade dengan menghadirkan dosen tamu yang merupakan pakar di bidang kenotariatan, diharapkan akan memberi bekal ke mahasiswa dalam menapaki pekerjaannya ke depan. Selain itu, juga memberi pemahaman tentang peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memahami betul dalam pembuatan surat-surat berharga. ”Ini mengingat notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sehingga harus memahami standar etik notaris yang telah dijabarkan dalam Kode Etik Notaris yang ditentukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan wajib dipatuhi oleh segenap notaris.

Mengingat kode etik harus menjadi self-regulation dari profesi dan pelaksanaannya, maka jangan sekali-kali notaris dalam membuat akta tanpa ada klien atau orang yang memesan akta perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.

”Notaris harus patuh dalam menjalankan jabatannya, harus sesuai dengan UU yang ada. Tugas dan jabatan notaris sangat erat dengan kepastian hukum, dalam menjalankan jabatannya, jangan bertentangan dengan UU yang berlaku. Notaris harus mampu menjaga harkat dan martabat jabatannya,” jelasnya.

Menurutnya, notaris merupakan profesi yang mulia. Karena tugas dan jabatan notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan, kepastian hukum dan kepastian hak.

”Pasalnya akta yang dibuat notaris dapat melindungi kepentingan para pihak, dapat menjamin kepastian hukum, dan kepastian hak bagi para pihak di dalam membuktikan haknya dan melindungi atau mempertahankan hak dan kepentingannya dari sanggahan atau gugatan pihak lain,” jelasnya. she

You Might Also Like

Apresiasi Pelanggan, Telkom Ajak Nobar Film Avengers End Game
Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina
PLN Tembus Fortune Global 500, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
Jadi Tuan Rumah ASG, Hendi Ingin Indonesia Juara
Yusril Pastikan Indonesia Tak Pernah Lakukan Perundingan dengan Israel
TAGGED:Kuliah PakarMKN Unissula
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?