DEMAK (Jatrngdaily.com) – Kader Partai Gerindra Kabupaten Demak meradang. Dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak H Maskuri, mereka melaporkan Edy Mulyadi, yang dituding telah mencederai segenap kader partai dan simpatisan H Prabowo Subianto, terkait ujaran miring mantan Caleg DPR RI dari PKS itu terhadap Ketua Umum Partai Gerindra yang juga menjabat Menteri Pertahanan RI tersebut.
Seperti diketahui, Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah menjadi trending topik. Tak terkecuali nyanyian Edy Mulyadi lewat saluran YouTube-nya. Pada konten itu Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto si jenderal bintang tiga sebagai ‘macan’ yang menjadi seperti ‘ngeong’. Karena dianggap tak mampu menjabat Menteri Pertahanan kaitannya IKN.
Didampingi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Demak H Danang Saputro dan Kuasa Hukum dari LKBH Satria Musta’in, Maskuri menyampaikan, pernyataan Edy Mulyadi di saluran YouTube ‘Bang Edy Channel’ dinilai telah mencederai segenap kader partai. Termasuk di dalamnya Pimpinan DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak juga para simpatisan Prabowo Subianto.
Sehubungan itu lah, bersamaan kader Partai Gerindra se-Indonesia mereka melaporkannya ke pihak kepolisian di wilayah masing-masing. Dimaksudkan agar Polri sebagai institusi berwenang segera mengusut kasus Edy Maryadi.
“Pernyataan itu tidak sesuai bukti dan fakta-fakta hukum yang ada. Sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Karenanya pernyataan Edy Mulyadi melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” urai Musta’in.
Di ruang SPKT Polres Demak, laporan Partai Gerindra terkait ujaran kebencian yang disiarkan Edy Mulyadi diterima oleh Kanit SPKT Ipda Budiyono Kanit Tipiter Ipda Sukarli. Dijelaskan, bahwa laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono sebagai pimpinan, untuk mendapatkan tindak lanjut. rie-yds















