By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, Tetap Sah Jadi Hewan Kurban
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Last updated: 9 Juni 2022 04:55 04:55
Jatengdaily.com
Published: 9 Juni 2022 04:55
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Iduladha, agar selalu memantau kesehatan hewannya.

Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan qurban lama sebelum Iduladha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.

“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub, dijumpai seusai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (8/6/2022)

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekarang ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK. Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

Dia meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.

“Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini. Bagaimana kami di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Iduladha,” beber Gus Yasin, sapaannya

Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya. she

You Might Also Like

Manusia Sekarang Lebih Sering Ingat Hp Daripada Allah
Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Palestina, Presiden: Indonesia Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
Unissula Potong 21 Hewan Kurban
Jelang Arus Mudik, Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal
231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum
TAGGED:hewan kurbanpmkwagub jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?