By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ibadah Natal 2022 Maksimal 100%, Tidak Boleh Dirikan Tenda di Luar Gereja
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ibadah Natal 2022 Maksimal 100%, Tidak Boleh Dirikan Tenda di Luar Gereja

Last updated: 19 Desember 2022 17:21 17:21
Jatengdaily.com
Published: 19 Desember 2022 17:21
Share
Ilustrasi Natal. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 maksimal 100%.

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Hal ini berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang telah dilaksanakan. Rakor lintas sektor yang berlangsung tertutup ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri sejumlah menteri. Di antara yang hadir, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.

“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” ujar Menag dilansir dari laman kemenag, Senin (19/12/2022)

Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023.

“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.

“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” tandas Kapolri. she

You Might Also Like

Ayah Bejat Yang Asusila Anak Tiri di Pekalongan Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Kabur
Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Belum Berlakukan Pembatasan Perjalanan
KH Muhammad Dian Nafi’, Sosok Moderat dan Dekat dengan Kaum Intelektual Berpulang
Jerman Juara Piala Dunia U-17 2023
Pemerintah Waspadai Peningkatan COVID-19 Dampak Nataru
TAGGED:Ibadah Natal 2022 Maksimal 100%menagTidak Boleh Dirikan Tenda
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?