Loading ...

Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Solo Terancam 15 Tahun Penjara

bayi

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

SOLO (Jatengdaily.com)- Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan, polisi telah berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Solo. ”Ternyata pelakunya adalah ibu bayi tersebut,” jelasnya, dilansir dari laman polri.go.id, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut menurutnya, pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri ini adalah VJ dan masih tergolong muda, karena masih 20 tahun.

Pelaku ditangkap di lokasi pembuangan mayat bayi, pada Jumat (4/11/2022), pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polresta Solo, VJ mengaku telah melahirkan dan langsung membunuh bayinya. Karena takut diketahui keluarganya,” jelas Iwan Saktiadi.

Perbuatan yang dilakukan sangat tega, dimana menurut Kapolresta Solo bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, ia lalu memotong tali pusarnya sendiri.

“Kelahiran bayi itu terjadi pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya dan dibungkus dengan kain. Pelaku berniat akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022,” tutup Kapolres. she

Facebook Comments Box
Baca Juga  Ucie Sucita Belum Berani Pasang Target Menikah