JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, udara dan kereta api. SE yang berlaku mulai 8 Maret tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022
Empat SE yang dikeluarkan kemenhub, seperti dilansir laman kemenhub, yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini sebelumnya SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disampaikan Juru Bicara Kementerian Per Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3)., sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.
Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak mewajibkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen rapid test;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbiditas yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib acara surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan sesuai dengan perkembangan dinamika di lapangan, ucap Adita.
Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari, dan mencuci tangan dengan baik dengan menggunakan sabun atau pembersih tangan. yds
0



