BPOM Resmi Larang dan Tarik Obat Sirup, Ini Daftarnya

 

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik dan melarang peredaran lima obat sirup dari hasil uji laboratorium pada puluhan jenis obat sirup yang beredar di pasaran.

Lantas, mengapa jenis obat berbentuk sirup dilarang? Sebab, menurut BPOM mengandung cemaran Etilen glikol  (EG) dan Dietilen glikol (DEG)yang melebihi ambang batas.

Etilen glikol sendiri adalah senyawa pelarut yang dan dalam obat-obatan, terkadang ada beberapa kandungan yang tidak bisa larut dalam air, misalnya parasetamol, maka ditambahkan Etilen glikol tersebut.

Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak dan mudah didapat di Apotik-apotk di Tanah Air.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM sendiri telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:
Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Sampai saat ini BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). she

Exit mobile version