Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Instagram divpropampolri
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, jika istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan yang bersangkutan setelah melalui sejumlah proses penyelidikan yang dimulai dari pemeriksaan pada PC, dan bahkan telah melakukan gelar perkara. Termasuk adanya dugaan kuat pembunuhan berencana pada Brigadir J.
”Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” paparnya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir ibu PC yang bernama Kuwat Ma’ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Dari semula, Ferdy Sambo mengatakan jika telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J, hingga berujung kematian Brigadir J. Namun, keluarga pun tidak terima, karena mayat Brigair J penuh kejanggalan, seperti ada luka-luka lain selain bekas tembakan. Sehingga telah dilakukan otopsi ulang pada almarhum.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Justru faktanya, Brigadir J yang ditembak. she