SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menangkap dua pelaku tawuran tersangka IS (31) dan M (20) yang mengakibatkan meninggalnya FR (30) warga warga Desa Muryolobo, Kabupaten Jepara pada 15 Mei 2022. Polisi masih mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam perkelahian antar kampung di Jepara itu.
“Kami masih kembangkan kasusnya, ada beberapa orang yang yang belum kita dapatkan, ini kita tinggal mencari dan tinggal menangkap. Proses penyidikan dan alat buktinya sudah cukup untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani, Jumat (27/5).
Pelaku merupakan kakak beradik tersebut ditangkap dalam pelariannya di Bekasi Jawa Barat pada 24 Mei 2022. Dari hasil penyidikan bahwa M sebagai pelaku merusak motor dan IS terlibat membacok korban hingga meninggal dunia usai menghadiri konser musik.
“Jadi peran mereka berdua merusak motor yang memicu perkelahian, dan membacok. Dan mereka dalam keadaan mabuk minuman keras alias miras,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan kejadian bermula rombongan warga Muryolobo sedang melaksanakan halal bihalal beserta tiga rekannya berangkat ke kudus pada 15 Mei 2022 dalam rangka nonton musik hiburan dangdut. Usai selesai, korban pulang ke Jepara, sesampainya Jalan Raya Sreni Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari mendapat informasi pemuda yang sedang berkumpul hendak menyerang dengan senjata tajam jenis pisau.
“Korban yang tahu akan diserang pulang ambil botol pecahan untuk jaga-jaga,” ungkapnya.
Tiga korban kembali mengecek keberadaan pemuda tersebut menggunakan motor lantas terlibat cekcok dan terjadi perkelahian. IS kemudian membacok korban leher kiri hingga terjatuh.
“Korban dibacok dua kali hingga tewas. Berdasarkan hasil otopsi korban meninggal dunia akibat saluran napas dan kerongkonhan putus,” pungkas Fachrur Rozi. adri-she


