By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Komika Fico, Polisi: Sudah Masuk DPO
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Komika Fico, Polisi: Sudah Masuk DPO

Last updated: 19 Januari 2022 07:56 07:56
Jatengdaily.com
Published: 19 Januari 2022 07:56
Share
Komika Fico. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika komika Fico Fachriza. Salah satunya memburu penyuplai atau pemasok narkoba jenis tembakau sintetis kepada sang komika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai narkoba itu. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadapnya.

“Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi,dilansir dari laman Humas Pollri, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya. Ia hany menegaskan penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO,” jelasnya.

Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok atas penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. she 

You Might Also Like

Tiga Budayawan Berbicara Merawat Kewarasan dan Manumbuhkan Kesadaran Masyarakat Indonesia
Kunjungi Gudang Bulog, 98 Mahasiswa FTP USM Perkuat Literasi Pangan
Kirab Batik Tulis Ramaikan Hari Jadi Lasem
Ini Data Kasus Kumulatif COVID-19, Termasuk Semarang
Satgas Imbau Pemda Karantina Pemudik Nekat
TAGGED:Komika Fico NarkobaPemasok
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?