DEMAK (Jatengdaily.com) – Pensertifikatan tanah menjadi hal yang sangat penting dan krusial, karena dengan bersertifikat maka ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut. Urusan pertanahan adalah urusan wajib non pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Pada Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Reforma Agraria, Kepala DinPUTR Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto melalui Kabid Tata Ruang Naning Prihatiningrum menyampaikan, berdasarkan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 dan perubahannya, kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan cukup strategis dan beragam. Antara lain terkait penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, redistribusi tanah.
“Hingga ganti kerugian program tanah kelebihan maksimum, pengelolaan tanah kosong, dan penatagunaan tanah,” ujarnya, Senin (21/11).
Lebih lanjut diterangkan, kegiatan sertifikasi tanah aset milik pemkab menjadi salah satu indikator penilaian monitoring centre of prevention (MCP) KPK. MCP merupakan pelaksanaan tugas KPK sebagaimana amanah UU, terkait fungsi koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kabupaten Demak menduduki posisi ke-24 tingkat nasional.
“Sehubungan itu untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan aset daerah Pemkab Demak melibatkan tiga unsur. Yaitu BPKPAD, DinPUTR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Dari 319 bidang tanah set daerah, sebanyak 194 bidang telah bersertifikat,” imbuhnya.
Selain sosialisasi dengan narasumber pejabat ahli di bidangnya, juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Demak . Secara simbolis sertifikat diserahkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Bambang Irijanto, kepada Pemkab Demak yang diwakili Pj Sekda H Eko Pringgolaksito.
Dalam sambutan arahannya, Pak Kokok – demikian Eko Pringgolaksito akrab disapa menyampaikan, pengadaan tanah bagi pembangunan diatur berdasarkan PP Nomor 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 19/2011.
“Dengan adanya regulasi tersebut menandakan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dengan menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Pengadaan tanah ini harus dimaknai secara luas. Bahwa pengadaan tanah oleh pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan. Yakni dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil bagi yang berhak. Sementara hasil pengadaan tanah digunakan untuk pembangunan infrastruktur, aktifitas perekonomian, serta berinvestasi kegiatan lain yang outputnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga saya harap dalam pengadaan tanah untuk pembangunan daerah dilakukan pemetaan dengan teliti terkait ketersediaan lahan yang menunjang program kegiatan. Serta merencanakan kebutuhan pengadaan tanah secara efektif dan efisien, dan yang terpenting sesuai rencana tata ruang dan prioritas yang tercantum dalam RPJMD, Renstra, dan rencana kerja terhadap kebutuhan pengadaan tanah,” urainya.
Menurut Eko Pringgolaksito, ini sangat penting, mengingat pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah. Khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. rie-yds