in

Kapolda Jateng Tegas Tindak Anggota yang Selingkuh

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bakal memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, ternasuk dugaan perselingkuhan. Pihaknya tak ragu untuk ‘mengupacarakan’ pemberhentian anggota.

Hal ini berkaitan dengan viral video terkait pernyataan seorang anggota TNI Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo Aipda AL.

“Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu putusan PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan di sini!” kata Ahmad Luthfi, Senin (7/11/2022).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video @morphogofficial tersebut terjadi pada bulan Februari 2022. Perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

Saat ini Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Bhabinkamtibmas Polres Purworejo. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Aipda AL telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya. “Yang bersangkutan sudah dimutasi ke Polda Jateng, dan mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya,” tandasnya. adri-yds

Written by Jatengdaily.com

Obat Gagal Ginjal Akut di Jateng Ditujukan Langsung ke RS

Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di 35 Daerah Jateng