JAKARTA (Jatengdaily.com) -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang.
Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai satu tersangka baru dalam insiden pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup, hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Adapun motifnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Tim khusus (timsus). Timsus sendiri telah dan akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk kepada istri FS.
”Kami juga akan terus membuka kasus ini agar terang benderang sesuai perintah presiden juga jangan ragu-ragu, ungkap apa adanya dan jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Polisi,” jelasnya.
FS menurutnya telah menyuruh melakukan penembakan dan menghilangkan barang bukti, seperti CCTV. Sehingga muncul adanya hal yang ditutup-tutupi dan direkayasa.
”Ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan termasuk tindakan yang tidak profesional,” jelasnya.
Pada awalnya, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharata E), dengan alasan Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun setelah Bharata E dijadikan tersangka, diapun mengaku yang sebenarnya terjadi.
Bharata E pun mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) yang merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. she







