By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Komisi B Dorong Pemerintah Pusat Kaji Ulang Mekanisme Bagi Hasil PNBP
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi B Dorong Pemerintah Pusat Kaji Ulang Mekanisme Bagi Hasil PNBP

Jatengdaily.com
Published: 10 November 2022 06:48
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komisi B mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang mekanisme dan persentase bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B Setia Budi Wibowo usai berdiskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022).

“Para pelaku usaha penangkapan ikan merasa berat karena PNBP itu dan teman-teman di daerah ketika pelelangan ikan juga dikenakan retribusi. Karena merasa dua kali dikenakan retribusi. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mengkaji masalah ini supaya ada mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil,” kata politikus PKS itu.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan adanya kajian teknis untuk penghitungan bagi hasil atau persentase penghitungan dalam PNBP dan retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha perikanan ataupun nelayan itu sendiri.

“Jadi ada berapa persentase yang kena PNBP dan berapa persentase yang menjadi retribusi daerah. Sehingga daerah dalam menentukan angka dalam perencanaan APBD tahun berikutnya sudah ada kepastian,” imbuhnya.

PIMPIN DISKUSI: Sekretaris Komisi B M Ngainirrichadl memimpin diskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022). Foto:dok

Oleh karena itu, Komisi B berharap untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat segera memberikan tanggapan dari masukan para pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan di daerah terutama mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil dalam PP No 85/2021.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 86/2021 tanggal 18 September 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 tahun 2021 tanggal 18 September 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. Dalam payung hukum ini, pemerintah meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan tarif dan jenis PNBP sektor perikanan dan kelautan.st

You Might Also Like

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Penyunat Dana DAK Fisik PSMA
Baru Bebas, Tiga Tersangka Curat Kembali Dibekuk Polres Pemalang
Rangkaian Bulan Bakti Bung Karno di Demak, Gelar Wayang Kulit
Pengobatan Gratis Yang Digelar LPPM Undip di Ngadirojo Wonogiri Disambut Antusias Warga
Suami Tewas, Istri Luka Parah Tertabrak Tronton
TAGGED:HeadlineKomisi B DPRD JatengPemerintah Pusat Kaji Ulang Mekanisme Bagi Hasil PNBPpenerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?