By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Komisi IX DPR Diminta Segera Ambil Peran Kasus Dokter Terawan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi IX DPR Diminta Segera Ambil Peran Kasus Dokter Terawan

Last updated: 28 Maret 2022 11:09 11:09
Jatengdaily.com
Published: 28 Maret 2022 11:08
Share
Dr H Edy Wuryanto SKP MKep
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI, masih menjadi bahan perdebatan banyak kalangan. Anggota Komisi IX, DPR Dr Edy Wuryanto mengusulkan agar Komisi IX mengambil peran terkait persoalan yang menimpa dr Terawan dengan mengundang pihak terkait untuk diajak berembug.

”Saya mengusulkan Komisi IX segera mengambil peran terkait masalah ini. Salah satunya mengundang pihak-pihak terkait, IDI, Majelis Etik & Disiplin Kedokteran, Kolegium Kedokteran, Konsil Kedokteran, AIPKI, dan akademisi senior. Karena dimungkinkan dari persoalan ini memicu revisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktek Kedokteran,” tegas Edy Wuryanto, Senin (28/03/2022).

Edy Wuryanto berpendapat, jika pemecatan terhadap Terawan murni untuk menegakkan disiplin profesi dan menjaga keselamatan pasien, maka hal itu adalah sebuah keberanian baru internal profesi dokter dalam menata anggotanya.

”Tapi jika tidak, Organisasi IDI dapat disalahgunakan sesuka hasrat pengurusnya untuk menghukum anggotanya yang tidak dikehendaki berdalih amanah UU Praktik Kedokteran,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jateng III (Rembang, Blora, Grobogan, dan Pati) tersebut

Lalu bagaimana membuktikannya? Meenurut Edy Wuryanto, lihatlah sistem kredensialnya, karena “Siapa? Kompeten Apa? diberikan kewenangan klinik apa?” diatur dalam UU Praktik Kedokteran secara rigit yang melibatkan instrumen IDI, Kolegium, Majelis Etik & Displin Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan pemerintah.

”Masing-masing-masing memiliki Tupoksi dan kewenangan. Harus ditelusur Terawan itu ahli apa? Diperoleh dari pendidikan apa dan dimana? Bagian dari kolegium apa? Apakah praktik dan kewenangan klinik yang selama ini dilakukan melampaui keahliannya? Hal ini sangat penting dilakukan,” latanya.

Ketua Dewan Pertimbangan DPW PPNI Jateng ini menilai, ada dugaan bahwa Terawan itu ahli radiologi, tetapi praktiknya masuk ranah ahli neurologi. ”Hal inilah yang perlu ditelusuri agar semuaya jernih,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia merokemendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.

Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. st

You Might Also Like

Percepat Vaksinasi, Delapan Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Datang Lagi
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Demak Giatkan BP RTLH 
Terakreditasi Unggul, Prodi Psikologi UNDIP Makin Favorit
Melayat Eddie Mardjoeki Nalapraya, Presiden Sebut Almarhum Contoh Patriot Sejati
Presiden Minta Polri Amankan Perayaan Nataru
TAGGED:Edy WuryantoIDIKasus dokter TerawanKomisi IX DPRPemecatan dokter Terawan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?