in

Komisi IX DPR Diminta Segera Ambil Peran Kasus Dokter Terawan

Dr H Edy Wuryanto SKP MKep

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI, masih menjadi bahan perdebatan banyak kalangan. Anggota Komisi IX, DPR Dr Edy Wuryanto mengusulkan agar Komisi IX mengambil peran terkait persoalan yang menimpa dr Terawan dengan mengundang pihak terkait untuk diajak berembug.

”Saya mengusulkan Komisi IX segera mengambil peran terkait masalah ini. Salah satunya mengundang pihak-pihak terkait, IDI, Majelis Etik & Disiplin Kedokteran, Kolegium Kedokteran, Konsil Kedokteran, AIPKI, dan akademisi senior. Karena dimungkinkan dari persoalan ini memicu revisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktek Kedokteran,” tegas Edy Wuryanto, Senin (28/03/2022).

Edy Wuryanto berpendapat, jika pemecatan terhadap Terawan murni untuk menegakkan disiplin profesi dan menjaga keselamatan pasien, maka hal itu adalah sebuah keberanian baru internal profesi dokter dalam menata anggotanya.

”Tapi jika tidak, Organisasi IDI dapat disalahgunakan sesuka hasrat pengurusnya untuk menghukum anggotanya yang tidak dikehendaki berdalih amanah UU Praktik Kedokteran,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jateng III (Rembang, Blora, Grobogan, dan Pati) tersebut

Lalu bagaimana membuktikannya? Meenurut Edy Wuryanto, lihatlah sistem kredensialnya, karena “Siapa? Kompeten Apa? diberikan kewenangan klinik apa?” diatur dalam UU Praktik Kedokteran secara rigit yang melibatkan instrumen IDI, Kolegium, Majelis Etik & Displin Profesi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan pemerintah.

”Masing-masing-masing memiliki Tupoksi dan kewenangan. Harus ditelusur Terawan itu ahli apa? Diperoleh dari pendidikan apa dan dimana? Bagian dari kolegium apa? Apakah praktik dan kewenangan klinik yang selama ini dilakukan melampaui keahliannya? Hal ini sangat penting dilakukan,” latanya.

Ketua Dewan Pertimbangan DPW PPNI Jateng ini menilai, ada dugaan bahwa Terawan itu ahli radiologi, tetapi praktiknya masuk ranah ahli neurologi. ”Hal inilah yang perlu ditelusuri agar semuaya jernih,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia merokemendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.

Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. st

Written by Jatengdaily.com

Atasi Stunting, Kota Semarang Siapkan 5.468 Dus Susu Gratis per Bulan

Metode Rockpot, Tes Kebugaran Calhaj