JAKARTA (Jatengdaily.com)- Hakim agung yang tersandung kasus suap dan pungli pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufhron mengatakan, jika KPK menangkap hakim agung dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.
Dalam keterangannya, pada Kamis (22/9/2022) Nurul Gufron mengatakan, jika kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan.
Padahal KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kepada hakim dan pejabat strukturalnya agar tidak ada korupsi di MA.
Di satu sisi, lembaga MA adalah tonggak hukum, yang seharusnya para pegawainya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. ”Semoga ini jadi yang terakhir,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti. Diantara alat bukti itu adalah berupa pecahan mata uang asing. Sedangkan saat ini para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron. she