Fasilitasi Alumni, Ikanotsula Gelar Sukses Menjadi ALB

Ketua Ikanotsula Fatiroh SH MHum MKn. Foto: zoom
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ikatan Alumni Magister Kenotariatan Unissula (Ikanotsula) mengadakan acara Goes to Anggota Luar Biasa (ALB), Anda Bertanya Ketua Ikanotsula menjawab, dengan materi Sukses Menjadi ALB, pada Rabu (21/9/2022) malam secara daring.
Ketua Ikanotsula Fatiroh SH MHum MKn mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi lulusan MKn Unissula untuk melaksanakan sejumlah langkah yang dilakukan setelah lulus Magister Kenotariatan (MKn). ”Pastinya, setelah lulus dari MKn ingin menjadi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bukan?,” katanya.
Menurutnya, untuk menjadi notaris kalau ada aturan-aturan baru jangan panik. ”Namun, memang ada syarat-syarat dan yang jelas harus amanah saat menjadi notaris. Setelah lulus dan diwisuda, otomatis memperolah gelar, ijazah serta transkrip nilai. Tahapnya, setelah lulus dan menjadi sarjana MKn, ada beberapa langkah yakni berdasarkan Permenkumham No. 19 tahun 2019 dan PP No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP,” jelasnya.
Tahap pertama adalah harus mengantongi sertifikat atau lulus ALB, pelaksanaan seleksi ALB bisa dilakukan oleh daerah dan wilayah. Setelah lulus ALB, maka akan mendapat sertifikat. Setelah itu, langsung bisa mendaftar online.
Menurutnya, pendaftaran pengangkatan dan perpindahan notaris intinya dilakukan serentak dengan termin waktu tertentu. Penetapan waktu ditentukan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui pengumuman pada AHU online.
Setelah mendapat sertifikat ALB, maka bisa mengajukan untuk magang 24 bulan atau dua tahun di notaris senior dan mengikuti seminar-seminar yang diadakan daerah, wilayah dan pusat. Saat magang sudah enam bulan, maka bisa ikut magang bersama di wilayah-wilayah yang melaksanakan magang bersama, bebas dimana saja.
”Saya berharap, agar saat magang, tidak hanya magang, namun harus bisa memperkaya ilmunya,” jelasnya.
Jika magang sudah selesai maka mengajukan ujian kode etik notaris, jika sudah lulus dan mendapat sertifikat, maka bisa mendaftar untuk pengangkatan notaris. Setelah pengangkatan, SK turun dari AHU, maka akan dilantik.
”Jangan merasa ribet, namun harus dijalani satu persatu,” jelasnya, yang dalam kesempatan tersebut, juga menjelaskan alur pengangkatan sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). she