By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?

Last updated: 8 Juli 2022 05:31 05:31
Jatengdaily.com
Published: 8 Juli 2022 05:31
Share
Ilustrasi. sumber: mui.or.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pelaksanaan Idul Adha sebentar lagi. Kurban pun menjadi kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam perayaan hari raya ini.

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing boleh untuk satu keluarga, dan bagaimana dengan sapi?

Dilanir dari laman mui.or.id, dijelaskan, bahwa para ulama sepakat bahwa kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat untuk tujuh orang, berdasarkan hadis Jabir;

حديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»

Hadis Jabir; kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang.

Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.

وروى ابن ماجه والترمذي وصححه عن أبي أيوب: «كان الرجل في عهد النبي صلّى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه، وعن أهل بيته، فيأكلون، ويطعمون … ».

Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi saw berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan.

Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.

Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.

Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya.

Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya. she

 

You Might Also Like

Jaga Kelestarian Budaya, SG ‘Sinau Olah Roso’ Bareng Sedulur Sikep
Dosen Prodi TRKP Sekolah Vokasi Undip Ikut Pendidikan dan Pelatihan Marine Surveyor
Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2023
Kebakaran Pabrik Pupuk di Mranggen Demak Padam; Masih Ada Asap Tebal, Olah TKP Tertunda
Penjabat Ketua TP PKK Diminta Jadi Corong Terdepan Tekan Stunting
TAGGED:idul adhaKurban kambingkurban sapi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?