By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

Last updated: 30 Juni 2022 15:04 15:04
Jatengdaily.com
Published: 30 Juni 2022 15:04
Share
Ilustrasi daun ganja. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Belakangan ramai menjadi pembicaraan soal wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Terkait isu itu, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dilansir dari laman polri, Kamis (30/6/2022).

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian, dan Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan. “Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” jelasnya. she

You Might Also Like

Waspadai Modus Penipuan Baru, Nanung Pedagang Spesialis Jahe Rempah Tertipu Rp 1,8 Juta
Sembilan Kecamatan Terdampak Banjir di Kendal
Unissula Gelar Seminar Nasional Hilirisasi Hasil Penelitian
Kuota Haji Jateng Bertambah 3.745 Jemaah
Masuk Prioritas Pemerintah Pusat, Panjang Giant Sea Wall Semarang-Demak Berpotensi Ditambah 10 Km
TAGGED:bpomLegalisasi Ganjapolri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?