By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

Last updated: 30 Juni 2022 15:04 15:04
Jatengdaily.com
Published: 30 Juni 2022 15:04
Share
Ilustrasi daun ganja. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Belakangan ramai menjadi pembicaraan soal wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Terkait isu itu, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dilansir dari laman polri, Kamis (30/6/2022).

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian, dan Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan. “Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” jelasnya. she

You Might Also Like

Peringatan Dini dan Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Kekeringan Meteorologis
Pembangunan Jembatan Pandansimo di Yogyakarta Dikebut sebagai Penghubung Vital Kawasan Selatan Jawa
Komisi X DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Jadi Pemain Timnas Sepakbola Indonesia
Pemkab Tegal Siapkan 325 Tangki Air Bersih untuk Atasi Kekeringan
Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Salemba Selama 10 Tahun
TAGGED:bpomLegalisasi Ganjapolri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?