DEMAK (Jatengdaily.com) – Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menghadiri kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Kamis (10/3/2022) di Pendapa Satya Bhakti Praja Demak, Jawa Tengah.
Sosialisasi dilakukan Kementerian Keuangan berkoordinasi DPR RI dan aturan tersebut disusun dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, sebagai ikhtiar bersama peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Selain Sri Mulyani Indrawati, hadir beberapa anggota Komisi XI DPR RI, serta Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno. Di samping pula Bupati Demak dr Hj Eisti’anah selaku tuan rumah, dan bupati/walikota di Jateng.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, UU HKPD merupakan penyempurnaan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Undang-undang ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pusat.,” jelasnya.
Disebutkan ada tiga alasan UU HKPD disusun. Pertama, meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kedua, meningkatkan kualitas belanja di daerah. Ketiga, untuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dampak akhirnya atau output dan outcome-nya yaitu kualitas layanan masyarakat membaik.
“Sebab sudah seharusnya, konsep NKRI adalah di manapun warga negara Indonesia tinggal, baik itu di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora, atau Papua, sudah selayaknya mendapatkan pelayanan dengan kualitas sama,” ujarnya.
Pada saat sama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berpendapat, adanya UU HKPD menjadikan daerah bisa belanja dengan efektif, efisien dan tepat sasaran. Kemenkeu sebagai bendahara negara, hendaknya bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat.
“Seperti sering dibicarakan selama ini, tentang bagaimana bansos, perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan stimulus UMKM bisa efektif dan tepat sasaran,” imbuh wakil rakyat dari PKB itu.
Untuk itu, lanjut Fathan Subchi, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja, dan pengembangan sistem pajak daerah yang efisien. Di samping perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, menurutnya, menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar.
Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. rie-yds
0



